Kajian Fiqih, Masalah Perkara Yang Meruntuhkan Wudhu


Perkara yang dapat meruntuhkan wudhu ada lima perkara:

1. Keluar sesuatu dari dua jalan.

Maksud dua jalan disini adalah lobang depan dan lobang belakang dari seseorang yang masih hidup, baik yang keluar itu sesuatu yang diadatkan seperti kencing, kotoran, atau sesuatu yang tidak diadatkan seperti darah atau batu.

2. Tidur dalam keadaaan yang tidak tetap.

Maka orang yang tidur dalam keadaan yang tidak tetap, seperti tidur secara berdiri, atau tidur dengan gerakan-gerakan, maka wudhunya batal.

3. Hilang akal

Orang yang hilang akalnya dengan sebab mabuk, sakit, gila, pitam dan lain sebagainya, wudhunya  menjadi batal.

4. Bersentuhan antara laki-laki dengan perempuan yang bukan mahram.

Walaupun yang disentuh itu adalah orang yang telah meninggal, kemudian yang dimaksud dengan perempuan atau laki-laki disini adalah seseorang yang sudah mencapai batas syahwat, dan yang dimaksudkan dengan mahram adalah, orang-orang yang haram menikahinya dengan sebab keturunan, pernikahan dan persusuan.

5. Menyentuh kemaluan manusia dengan batin telapak tangan.

Baik itu kemaluannya sendiri atau kemaluan orang lain, adakala laki-laki atau perempuan, baik yang masih kecil atau yang sudah besar, dan adakala orang yang sudah mati atau yang masih hidup.

Leave a Comment