Kajian Fiqih, Adab-Adab Qadha Hajat


Seseorang yang sedang mengqadha hajat, tidak boleh (haram) menghadap kiblat dan membelakangi kiblat di padang yang luas, dengan catatan seandainya tidak ada penghalang ataupun ada penghalang, namun tidak sampai 3 hasta dengan ukuran hasta manusia.

Kemudian dianjurkan (disunnahkan) saaat qadha hajat untuk tidak kencing atau berak dalam air yang tenang, atau air yang mengalir ini terdapat rinciannya, jika air yang mengalir itu sedikit, maka dimakruhkan untuk kencing atau berak di dalam air tersebut, namun bila air yang mengalir itu banyak, maka tidak di makruhkan.

Di anjurkan pula untuk tidak kencing atau berak berak di bawah pohon yang berbuah, di jalan yang dilalui oleh manusia, di tempat naungan, di dalam lobang.

Kemudian termasuk dalam kategori etika adalah tidak berbicara saat kecing atau berak, namun bila kondisi memaksakan hal tersebut, maka tidak mengapa, seperti seseorang yang melihat ular yang sedang menuju kepada seseorang, lantas ia bersuara untuk memberitahu akan hal itu.

Leave a Comment