Perkara yang mewajibkan mandi ada enam:
Bagian pertama adalah tiga perkara yang bersatu diantara lakli-laki dan perempuan, yaitu:
1. Bertemu dua alat kelamin.
Dalam perkara ini, baru tergolong dalam kategori bertemu adalah dengan memasukkan hasyafah (ujung kemaluan laki-laki) atau qadarnya hasyafah kedalam farji seorang perempuan.
2. Keluar mani
Dengan tiada memasukkan hasyafah, walaupun hanya setetes, baik keluar mani itu disebabkan oleh jimak atau selain jimak.
3. Mati.
Seseorang yang mengalami kematian diwajibkan mandi, namun wajib pada masalah ini adalah tertuju kepada orang-orang yang berada di daerah tersebut.
Kemudian tiga perkara adalah khusus bagi perempuan, yaitu:
1. Haidh
Darah adalah darah yang keluar dari seorang perempuan yang sudah mencapai umur 9 tahun.
2. Nifas.
Darah nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan.
3. Melahirkan.
Yang terakhir dari perkara yang mewajibkan mandi adalah melahirkan, baik saat melahirkan itu terdapat basahan atau tidak.