Kajian Fiqih, Masalah Istinjak


Dalam artikel ini kita akan menjelaskan mengenai istinjak.

Istinjak itu wajib saat keluar kencing dan kotoran, yaitu dengan air atau dengan batu dan dengan sesuatu yang berlaku seperti batu berupa benda yang keras serta suci dan tidak dihormatkan .

Istinjak yang paling baik adalah istinjak dengan batu kemudian dengan air, namun seseorang boleh juga memilih untuk istinjak dengan air atau dengan batu yang bisa membersihkan tempat.

Disaat seseorang ingin memilih di antara salah satu dari keduanya, maka isntinak dengan air adalah yang paling baik, karena air dapat menghilangkan najis dan bekasan najis.

Syarat baru boleh istinjak dengan batu adalah najis yang keluar tidak kering dan tidak keluar dari tempatnya, juga tidak datang najis yang lain, maka disaat syarat-syarat ini tidak terpenuhi, tidak sah melakukan istinjak dengan menggunakan batu

(Rangkuman dari kitab Fathul Qarib, jilid 1, halaman 60-63)

Leave a Comment