Kajian Fiqih, Masalah Siwak


Assalamu’alaikum para penbaca dimanapun anda berada, dalam artikel ini kita akan menjelaskan mengenai kesunnahan memakai siwak.

Siwak itu disunnahkan dalam setiap waktu, kecuali sesudah tergelincir matahari bagi orang yang berpuasa, baik itu puasa wajib atau puasa sunnah, dan kemakruhan ini akan hilang dengan sebab terbenam matahari.

Siwak sangat disunnahkan dalam 3 tempat:

1. Ketika berobah bau mulut dengan dengan sebab diam yang lama.

2. Ketika bangun dari tidur.

3. Ketika hendak melakukan shalat, baik itu shalat fardhu atau shalat sunnah.

Dalam kitab yang lain disebutkan bahwa bersiwak juga sangat di sunnahkan ketika membaca al qur’an

Kemudian saat bersiwak disunnahkan untuk meniatkan kesunnahan, dan bersiwak dengan tangan kanan.

(Rangkuman dari kitab Fathul Qarib, jilid 1, halaman 42-45)

Leave a Comment