Kajian Fiqih, Masalah Bejana

Dalam artikel kali ini kita akan menjelaskan mengenai masalah bejana yang haram dipakai dan bejana yang boleh di pakai.


Tidak boleh memakai bejana yang terbuat dari emas dan perak, dengan catatan bukan dalam kondisi dharurah, yaitu tidak diperbolehkan untuk makan, minum dan selainnya. dan sebagaimana diharamkan menjadikan bejana dari emas sebagai tempat makan dan tempat minum, diharamkan juga menjadikan bejana yang terbuat dari emas dan perak sebagai hiasan rumah dan hiasan tempat duduk.

Selain bejana yang terbuat dari emas dan perak itu dibolehkan, seperti bejana yang terbuat dari permata.

Dan haram memakai bejana yang terdapat tempelan perak dengan ukuran tempelan yang besar yang bertujuan untuk hiasan, maka jika tempelan dari perak itu besar karena ada hajar, maka itu dibolehkan namun dihukumi makruh.

Jika tempelan perak itu kecil dengan tujuan hiasan juga dihukumi makruh, dan jika tempelan perak dengan ukuran yang kecil itu karena ada hajat maka hukumnya boleh serta tidak dihukumi kepada makruh.

Leave a Comment