Kajian Fiqih, Masalah Air Yang Boleh Untuk Bersuci


Assalamu’alaikaum warahmatullahi
wabarakatuh, para pembaca dimanapun anda berada.!!!

Dalam artikel ini kita akan
menjelaskan tentang permasalah fiqih, yaitu berkenaan dengan air-air yang boleh
untuk kita pakai saat bersuci.

Perlu diketahui bahwa air yang
boleh kita pakai untuk bersuci ada tujuh macam.

1. Air hujan.

2. Air laut.

3. Air sungai.

4. Air sumur

5. Air mata air.

6. Air salju.

7. Air Salju.

 Kemudin air terbagi 4 bagian:

1. Suci lagi menyucikan serta tidak makruh dipakai, yaitu air muthlaq.

2. Air suci lagi menyucikan namun makruh untuk dipakai, yaitu air yang dipanaskan oleh matahari.

3. Air suci namun tidak menucikan, yaitu air musta’mal dan air yang berobah dengan sebab bercampur dengan benda suci seperti lumut.

4. Air najis, yaitu air yang telah jatuh najis kedalamnya, dan qadar airnya tidak sampai dua qulah, atau sampai dua qullah namun terjadi perobahan.

(Rangkuman dari kitab Fathul Qarib, halaman 25 sampai 34)

Leave a Comment